Persyaratan
| Fotocopy dokumen pendukung yang sah (Cuti Alasan Penting, Cuti Besar) | |
| PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan pemohon dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti ( Cuti Tahunan ) | |
| Surat Keterangan Sakit ( Cuti Sakit ) | |
| Surat Keterangan Dokter / Tafsiran melahirkan ( Cuti Melahirkan ) | |
| Stopmap |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
| Menerima ASN Yang Melakukan Permohonan Cuti serta Mengarahkan ASN Mengisi Formulir Permohonan Cuti | |
| Menerima Formulir Permohonan Cuti yang telah terisi yang telah disetujui olah atasan langsung yang berhah memberikan izin cuti | |
| Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohon Surat Izin Cuti Jika Lengkap Dilanjutkan Ke Pembuatan Surat Cuti Jika Tidak Dikambalikan Untuk dilengkapi | |
| Memeriksa Draf Surat Izin Cuti beserta kelengkapannya Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Pemproses Cuti Jika Di setujui Di Paraf dan di lajutkan Ke Sekretaris Dinas | |
| Memeriksa Draf Surat Izin Cuti beserta kelengkapannya Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Kasubag Umum dan Kepeg dan Jika disetujui Kepala Dinas | |
| Memeriksa Draf Surat Izin Cuti Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Sekretaris untuk di perbaiki Jika Setuju Ditandatangani | |
| Memberikan Nomor, Tanggal, serta Membubuhi Cap serta mencatat dalam buku agenda Cuti sekaligus Mendistribusikan Pada Yang bersangkutan | |
| Menerima Surat Izin Cuti PNS dan menandatangani tanda terima pada buku agenda |
Jangka Waktu Penyelesaian
| 60 (Enam Puluh ) Menit jika Persyaratan dinyatakan Lengkap |
Biaya / Tarif
| Tidak dipungut biaya (G R A T I S) |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
| Whatsapp : 0852-6989-3920 | |
| E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id | |
| Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik. |
Berikan Kami Nilai


